Pilkada OKU Selatan: Pemohon Minta PSU di 34 TPS, Abusama-Misnadi Tuding Balik Dugaan Politik Uang

Mahkamah Kondstitusi (MK). -Foto: Harian Disway.-

BACA JUGA:Sindikat Narkotika Internasional Digulung di Bandara Soetta, Bea Cukai Amankan Sabu 1,1 Kilogram

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Oku Selatan tentang penetapan perolehan suara hasil Pilbup 2024, serta memerintahkan PSU di 34 TPS di Kabupaten Oku Selatan. 

Namun, Termohon dan Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon dan tetap menyatakan sah keputusan KPU tersebut.

Sidang selanjutnya akan menentukan langkah-langkah yang akan diambil, baik untuk melanjutkan persidangan atau memutuskan hasil sengketa tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan