Pemda OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Prepsesi Petunjuk Dana Hibah

Rapat Sosialisasi Persamaan Prepsesi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN.ID - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan Ricky Adha Saputra, S.IP., MM ikuti Rapat Sosialisasi Persamaan Prepsesi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025.

Rapat itu sendiri bertujuan untuk Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dan Penyamaan Persepsi Terkait Pendanaan Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 Kepada TNI Dan Polri Secara Virtual.

Dalam kesempatan ini Plh.Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menjelaskan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 900.1.4/194/SJ Tanggal 14 Januari 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah tahun Anggaran 2025 untuk Pengamanan 

BACA JUGA:Harga Cabe Sedang Naik Daun, Menjadi Sorotan Pasar Para konsumen Khawatir

BACA JUGA:Klinik Firma Jaya Medika Kini Layani Vaksinasi Meningitis untuk Jamaah Umroh di OKU Selatan

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Horas Maurits Panjaitan  menuturkan Surat Edaran Hibah Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024, menyebutkan bahwa 1. Penganggaran Dana Hibah Pilkada kepada TNI/POLRI agar disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pengamanan Pilkada sampai dengan pelaksanaan pelantikan calon KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.

Diantaranya, Penganggaran dana Hibah Pilkada dapat digunakan melintasi 2 (dua) tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

BACA JUGA:Masyarakat Tekana Keluhkan Jalan keluar masuk Ke kebun belum Pernah di Perbaiki

BACA JUGA:Sudah 21 Tahun jadi Kabupaten OKUS, tapi Jaringan Telpon dan Internet Masih sangat Minim

Kemudian, Dalam hal penggunaan dana Hibah Pilkada melintas 2 (dua) tahun anggaran, maka untuk pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan.

Penyaluran dana Hibah Pilkada untuk tahun kedua tidak membutuhkan penyampaian laporan penggunaan dana Hibah tahun pertama kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pelaporan penggunaan dana Hibah tahun pertama dan tahun kedua serta penyetoran sisa dana Hibah ke Rekening Kas Umum Daerah, agar dilakukan secara sekaligus paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan pelantikan.

BACA JUGA:Pemkab OKUS adakan upacara hari kesadaran Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan