Sanksi Peringatan Keras DKPP untuk Ketua KPU Banyuasin, Ini Sebabnya

Ketua dan Anggota KPU Banyuasin Disanksi DKPP Peringatan Keras ini penyebabnya. -Foto: Ist-

BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, serta anggota KPU Banyuasin, Legar Saputra, atas pelanggaran terkait pelaksanaan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin, 13 Januari 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Aang Midharta dan Legar Saputra menerima sanksi peringatan keras atas permasalahan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi PPS yang dinilai menimbulkan kebingungannya di masyarakat. 

Menurut DKPP, sebagai Ketua KPU, Aang seharusnya memberikan klarifikasi kepada publik terkait hal tersebut. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Empat Lawang Terancam Utang Puluhan Miliar, BPK Temukan Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:TNI AL Bongkar Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Target 2 Kilometer per Hari

Sementara itu, Legar Saputra dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti menyebarkan pesan yang mencantumkan nama-nama peserta seleksi PPS dengan keterangan "sudah bayar" dan "belum bayar".

Meskipun tidak terbukti ada pungutan liar, tindakan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan publik dan menyebabkan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang dan Ketua DPRD Jateng Jadi Tersangka

BACA JUGA:Ajak Sehat, UPT SMPN-01 Simpang Ajak Siswa Senam

Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, membenarkan bahwa dirinya telah menerima sanksi peringatan keras terkait penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi PPS. 

Ia juga membantah adanya pungutan liar dalam proses seleksi tersebut. Aang mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikuti keputusan DKPP dan akan memberikan klarifikasi sesuai dengan putusan yang telah dibacakan.

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta BPJS Terus Tingkatkan Pelayanan JKN

BACA JUGA:Personel Polsek Kisting Patroli Ke Pasar Kalangan

Sanksi peringatan keras juga dijatuhkan kepada tiga anggota KPU lainnya, meskipun mereka hanya mendapatkan peringatan dan tidak dijatuhi sanksi yang lebih berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan