Presiden Prabowo Menetapkan Cuti Bersama Tahun 2025, Totalnya Ada 10 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya.
presiden prabowo--
Harianokuselatan.bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN terdiri dari PNS dan PPPK) Tahun 2025.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken Prabowo, tercatat ada 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025," demikian isi dalam salinan Keppres, dikutip Jumat (17/1/2025).
Cuti bersama, sebagaimana dalam diktum kedua, yang telah terlampir dalam diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
"ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis diktum ketiga.
BACA JUGA:Apakah Libur Sekolah Bulan Puasa 2025 Benar? Pembelajaran Ramadhan Jadi Fokus Utama
BACA JUGA:Sunat Gratis di Polrestabes Palembang Membantu Bocah Jalur Sumsel yang Ditolak di Tempat Lain
BACA JUGA:Beraksi di Kisam Ilir Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti 4,62 Gram Diamankan
Berikut daftar 10 hari Cuti Bersama 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk ASN:
Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;