Kasus Korupsi Taspen: KPK Bekukan Aset Senilai Rp20 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi, berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen (Persero), berupa investasi fiktif. 

KPK menyita enam unit apartemen milik Antonius NS Kosasih (ANSK), Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan ini disita penyidik dengan nilai sekitar Rp20 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 18 Januari 2025. 

BACA JUGA:Kota Palembang Masih Puncaki Daftar Kemiskinan Sumsel

BACA JUGA:Kasus Harun Masiku: KPK Berpeluang Tambah Tersangka Baru

Penyitaan ini terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, dan Jumat, 17 Januari 2025, karena diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen.

Tessa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang kooperatif dalam membantu penyidik dalam proses penyitaan ini. 

KPK juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang berusaha menghalangi proses hukum ini.

BACA JUGA:Dunia Pers Berduka: Pendiri Fajar Group Alwi Hamu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Sanksi Peringatan Keras DKPP untuk Ketua KPU Banyuasin, Ini Sebabnya

Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Dalam kasus ini, KPK juga menahan dua tersangka, yaitu Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM). 

Dugaan korupsi berawal dari investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun yang ditempatkan pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Empat Lawang Terancam Utang Puluhan Miliar, BPK Temukan Fakta Mengejutkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan