Sosialisasi Dana Hibah Pilkada 2024: Pemkab OKU Selatan Ikuti Rapat Virtual Kemendagri

--

Harianokuselatan.bacakoran.co, Muaradua – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., menghadiri Rapat Sosialisasi Persamaan Persepsi tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini membahas pendanaan hibah untuk pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan berlangsung secara virtual pada Jumat (17/01/2025).

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, memaparkan isi Surat Edaran Nomor 900.1.4/194/SJ tertanggal 14 Januari 2025.

Surat ini berisi pedoman penganggaran dana hibah Pilkada kepada TNI dan Polri guna mendukung pengamanan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

Penganggaran Dana Hibah: Dana hibah Pilkada harus disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

BACA JUGA:Anggota DPRD Sumsel Kunjungi Dinas Pendidikan OKU Selatan

BACA JUGA:Pemerintah Kecamatan, Disbudpar, Dinas Lingkungan Hidup Rutin Sisir Sampah di Tepian Danau Ranau

BACA JUGA:Kenapa Tidak Boleh Mencabut Rambut Putih? Ini Penjelasannya

Penggunaan Melintasi Dua Tahun Anggaran: Dana hibah dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dengan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketentuan Pelaksanaan Dana Hibah.

Penyaluran dana untuk tahun kedua tidak memerlukan laporan penggunaan dana tahun pertama.

Pelaporan penggunaan dana hibah dilakukan secara sekaligus paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.

Jika terdapat kekurangan biaya, pemerintah daerah dan TNI/Polri dapat melakukan perubahan NPHD melalui proses pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan