Petugas Kepolisian Tangkap 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Musi Rawas
Polisi Tangkap 2 Pria Asal Muba Saat Ngebor Minyak Ilegal di Desa Sungai Pinang Musi Rawas. -Foto: Ist.-
MUSI RAWAS, HARIANOKUSELATAN.ID - Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pelaku pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kedua pelaku, Arafik (59) dan Arjuno (58), yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, 16 Januari 2025.
Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan pengeboran pada salah satu dari sekitar 70 sumur minyak ilegal yang tersebar di kawasan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
12 jeriken berisi minyak mentah (masing-masing 35 liter).
Mobil Daihatsu GranMax warna hitam dengan nomor polisi BG 8687 NI.
Tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter.
Pipa besi, tameng gulung tali, dan sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat.
BACA JUGA:Manipulasi Data BOS di SD Negeri Sungai Lumpur, Guru Minta Kepsek Diganti
BACA JUGA:Aksi Tawuran Remaja di Palembang Kembali Pecah
Dampak Lingkungan Serius
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Hendriansyah, mengungkapkan bahwa meskipun peralatan yang digunakan kedua tersangka sederhana, dampak aktivitas illegal drilling ini sangat merusak lingkungan.
Banyak sumur yang ditemukan sudah tidak aktif, tetapi tetap menyisakan kerusakan serius pada tanah dan ekosistem di sekitarnya.
BACA JUGA:PDIP Harap Pertemuan Mega-Prabowo Dilakukan Sebelum Kongres
BACA JUGA:Wakil Ketua MPR dukung Penghapusan Parliamentary Threshold