Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai Absen Sidang Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Suasana sidang mendengarkan keterangan tujuh saksi terkait SK Bupati lahat soal ijin tambang batu bara PT ABS. -Foto: Ist.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Bupati Lahat, Saifuddin Aswari Rivai, tidak hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi perizinan tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

Ketidakhadirannya pada sidang Jumat, 17 Januari 2025, disebabkan oleh alasan medis, dengan surat keterangan bahwa ia sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

Nama Aswari disebut dalam dakwaan terkait pemberian izin usaha tambang kepada PT ABS pada masa jabatannya sebagai Bupati Lahat. Izin ini melibatkan wilayah tambang yang tumpang tindih dengan konsesi milik PT Bukit Asam (PTBA), sebuah BUMN, di lokasi Muara Tiga Besar, Kabupaten Lahat.

Sidang yang melibatkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp495 miliar ini menghadirkan tujuh saksi dari pihak penuntut umum, yakni Wendy Binur, Fian Habibie, Sapril, Faisal Ishak, Syamsul Rizal, dan Dodi Putra Utama.

BACA JUGA:Petugas Kepolisian Tangkap 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Musi Rawas

BACA JUGA:Manipulasi Data BOS di SD Negeri Sungai Lumpur, Guru Minta Kepsek Diganti

Perdebatan Soal Dua Titik Koordinat

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menggali keterangan terkait izin tambang yang mencakup dua titik koordinat dalam satu Surat Keterangan (SK) yang diterbitkan pada 14 Mei 2010, dengan nomor 503214. SK tersebut mencantumkan wilayah produksi tambang untuk PT ABS dan PT Bukit Asam.

Saksi Vice President PTBA Bidang Pengembangan Tambang, Wali Hasunah, sebelumnya mengungkapkan bahwa PT ABS melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PTBA, seluas lebih dari 9,8 hektar. Aktivitas tersebut, yang berlangsung sejak 2013, tidak disertai dengan reklamasi lahan, melanggar aturan pertambangan.

BACA JUGA:Aksi Tawuran Remaja di Palembang Kembali Pecah

BACA JUGA:PDIP Harap Pertemuan Mega-Prabowo Dilakukan Sebelum Kongres

Kronologi dan Dampak Kerugian

Penambangan ilegal ini diketahui melalui rapat internal PTBA yang kemudian menurunkan tim untuk memverifikasi ke lapangan. Hasilnya, ditemukan penggalian batu bara tanpa izin di wilayah konsesi PTBA yang mencakup 3.300 hektar dan berlaku hingga 2029.

Para terdakwa, yang terdiri dari tiga petinggi PT ABS (Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman) dan tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat (Misri, Saifullah Aprianto, Lepy Desmianti), didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan