Jerman Larang Penjualan Cokelat Dubai yang Bukan Berasal dari Dubai
Coklat dubai-Fhoto:Ist-
Harianokuselatan.bacakoran.co, Pemerintah Jerman menetapkan aturan baru terkait penjualan cokelat Dubai. Hanya cokelat yang benar-benar diproduksi di Dubai yang diperbolehkan dijual. Berikut penjelasannya!
Popularitas cokelat Dubai yang tengah viral membuka peluang besar dalam dunia bisnis. Banyak orang dari berbagai negara menawarkan jasa titip cokelat Dubai. Awalnya, cokelat ini diperkenalkan oleh gerai asal Dubai bernama Fix Chocolatier. Namun, sejumlah negara mulai memproduksi cokelat serupa dengan merek lokal.
BACA JUGA:Tips Membersihkan Usus Ayam dengan Tepung Kanji untuk Hidangan Lezat Tanpa Bau Amis
BACA JUGA:Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025: Panduan Lengkap dan Biaya
Salah satu contohnya adalah supermarket Aldi di Jerman, yang menjual produk bernama Alyan Dubai Chocolate, tetapi cokelat tersebut diproduksi di Turki.
Pengadilan di Cologne, Jerman, memutuskan untuk melarang penjualan produk seperti ini karena dianggap menyesatkan konsumen. Nama "Cokelat Dubai" memberikan kesan bahwa produk tersebut berasal dari Dubai, padahal kenyataannya tidak demikian.
Supermarket Aldi beralasan bahwa kemasan cokelatnya sudah mencantumkan asal produksinya. Namun, pengadilan tidak sependapat. Kasus ini diajukan oleh Andreas Wilmers, seorang importir cokelat Dubai asli dari merek Fix Chocolatier. Ia merasa penggunaan nama "Cokelat Dubai" oleh merek lain dapat merugikan bisnisnya.
BACA JUGA:Kakankemenag OKU Selatan Pimpin Rapat Perjanjian Kinerja
BACA JUGA:MANTAP! Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga di OKU Selatan
Sebelumnya, Wilmers juga mengajukan keluhan terhadap merek Lidl dan produsen cokelat Swiss, Lindt, yang memasarkan cokelat Dubai dengan bahan isian kunafa pistachio. Namun, laporan ini masih dalam proses hukum.
Lidl berargumen bahwa istilah "Cokelat Dubai" hanya mengacu pada jenis cokelat, bukan asal geografisnya. Pendapat serupa juga diutarakan oleh The Association of the German Confectionery Industry (BDSI), yang menyatakan bahwa cokelat tersebut dapat diproduksi di mana saja.
Namun, pengadilan Cologne menegaskan bahwa nama produk harus mencerminkan asal geografisnya. Keputusan ini berdampak besar pada pemasaran produk makanan di Jerman, terutama untuk produk dengan nama geografis.
BACA JUGA:Dukung Produktivitas Pertanian, Dinas Pertanian Ajukan Tambahan 83 Ribu Ton Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Mulai 15 Januari, Agen Minta Konsumen Beli di Pangkalan Resmi
Supermarket Aldi masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan ini. Jika berhasil, mereka dapat kembali memasarkan produk "Cokelat Dubai" di Jerman.
Keputusan pengadilan ini menyoroti pentingnya keaslian dalam branding produk, sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk tidak menyesatkan konsumen melalui nama produk.