Ditelepon Dapat Hadiah, IRT Palembang Malah Kehilangan Rp40 Juta

Juniah (39) seorang IRT warga Jalan Talang Petai Kecamatan Plaju Kota Palembang melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang. -Foto: Reigan.-
PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Palembang menjadi korban penipuan dengan modus undian hadiah lewat sambungan telepon. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp40 juta.
Peristiwa ini menimpa Juniah (39), warga Jalan Talang Petai, Kecamatan Plaju, yang telah resmi melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada Minggu, 13 Juli 2025.
Modus Penipuan: Disuruh Ikuti Misi Lewat Telegram
Juniah mengaku ditelpon oleh pelaku yang menjanjikan hadiah besar. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, ia diminta menyelesaikan misi dan diarahkan untuk masuk ke aplikasi Telegram.
BACA JUGA:Kapal Nelayan Sungsang Ditembaki di Sungai Sembilang, Satu Terluka
BACA JUGA:Samsung Galaxy Watch 8 Classic: Ulasan Satu Menit & Detail Utama
Tanpa sadar, korban menuruti seluruh perintah pelaku, termasuk melakukan tiga kali transfer uang dengan total kerugian Rp40 juta.
“Setelah uang saya habis dan terus diminta transfer lagi, saya baru sadar bahwa saya ditipu,” ungkap Juniah dengan nada kecewa.
Laporan Polisi dan Harapan Korban
IRT tersebut melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Tahanan
BACA JUGA:Sambut Siswa Baru, SMPN 1 Muaradua Siapkan MPLS Seru
Insiden terjadi saat korban berada di rumah orang tuanya di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.06 WIB.
“Saya berharap uang saya bisa kembali dan pelaku segera ditangkap,” katanya.