Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025: Panduan Lengkap dan Biaya
SIM--
BACA JUGA:MANTAP! Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga di OKU Selatan
Usia Minimal Berdasarkan Jenis SIM:
SIM A, C, D, D1: 17 tahun
SIM C1: 18 tahun
SIM C2: 19 tahun
SIM A Umum & SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 21 tahun
SIM B1 Umum: 22 tahun
SIM B2 Umum: 23 tahun
Proses Pembuatan SIM:
Tes Jasmani dan Rohani: Dilakukan oleh dokter atau psikolog Polri atau yang telah terdaftar.
Ujian Teori: Memahami aturan lalu lintas, teknis dasar, dan tata cara mengemudi.
Ujian Praktik: Dilakukan di lapangan ujian dengan sarana yang sesuai.
Pembuatan SIM Secara Online:
BACA JUGA:Satlantas Sosialisasikan Safety Riding di MAN 1 Muaradua