Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025: Panduan Lengkap dan Biaya

SIM--

BACA JUGA:MANTAP! Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga di OKU Selatan

Usia Minimal Berdasarkan Jenis SIM:

SIM A, C, D, D1: 17 tahun

SIM C1: 18 tahun

SIM C2: 19 tahun

SIM A Umum & SIM B1: 20 tahun

SIM B2: 21 tahun

SIM B1 Umum: 22 tahun

SIM B2 Umum: 23 tahun

Proses Pembuatan SIM:

Tes Jasmani dan Rohani: Dilakukan oleh dokter atau psikolog Polri atau yang telah terdaftar.

Ujian Teori: Memahami aturan lalu lintas, teknis dasar, dan tata cara mengemudi.

Ujian Praktik: Dilakukan di lapangan ujian dengan sarana yang sesuai.

Pembuatan SIM Secara Online:

BACA JUGA:Satlantas Sosialisasikan Safety Riding di MAN 1 Muaradua

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan