Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025: Panduan Lengkap dan Biaya

SIM--

BACA JUGA:Dukung Produktivitas Pertanian, Dinas Pertanian Ajukan Tambahan 83 Ribu Ton Pupuk Subsidi

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Mulai 15 Januari, Agen Minta Konsumen Beli di Pangkalan Resmi

Kini, pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Presisis Nasional (SINAR). Berikut langkah-langkahnya:

Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.

Daftar akun menggunakan nomor HP.

Verifikasi akun melalui email dan e-KTP.

Pilih menu SIM dan lakukan pendaftaran.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen.

Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Setelah pendaftaran, Anda akan menjalani proses verifikasi data dan ujian teori.

Ujian Praktik:

Meskipun dapat didaftarkan secara online, ujian praktik tetap dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Biaya Pembuatan SIM:

SIM A: Rp120.000

SIM B1: Rp120.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan