Cara Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025: Panduan Lengkap dan Biaya
SIM--
BACA JUGA:Dukung Produktivitas Pertanian, Dinas Pertanian Ajukan Tambahan 83 Ribu Ton Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Harga LPG 3 Kg Naik Mulai 15 Januari, Agen Minta Konsumen Beli di Pangkalan Resmi
Kini, pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Presisis Nasional (SINAR). Berikut langkah-langkahnya:
Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Daftar akun menggunakan nomor HP.
Verifikasi akun melalui email dan e-KTP.
Pilih menu SIM dan lakukan pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen.
Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
Setelah pendaftaran, Anda akan menjalani proses verifikasi data dan ujian teori.
Ujian Praktik:
Meskipun dapat didaftarkan secara online, ujian praktik tetap dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Biaya Pembuatan SIM:
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000