KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di MK
Mahkamah Konstitusi. -Foto : Net.-
MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim telah dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2024, pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Senator Sumsel dr Ratu Tenny Leriva, Beri Bantuan Sembako ke Warga OKI
BACA JUGA:Simone Inzaghi Jadi Kandidat Potensial Pengganti Arteta di Arsenal
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan ditangani oleh Panel Satu yang diketuai oleh Dr Suhartoyo SH MH bersama Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh SH MH dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH.
Materi Gugatan dan Respons KPU Muara Enim
Kuasa hukum paslon nomor 3, H Nasrun Umar - Lia Anggraini, Otto Cornelis Kaligis, mengajukan materi gugatan terkait:
Ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Pelatih Baru Timnas, Patrick Kluivert, Tiba di Tanah Air Hari Ini
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Suap dalam Pelantikan PAW Maria Lestari 2019
Adanya dugaan pemilih ganda.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Khoirozi SH MH, menyatakan pihaknya optimis dapat memenangkan perkara tersebut.
“Kami siap menghadapi gugatan dari paslon nomor urut 3. Inti dari gugatan di MK adalah perselisihan hasil perhitungan suara, dan kami yakin hasil yang kami sajikan sesuai dengan aturan dan transparan,” tegas Khoirozi.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Gelombang PHK Hantui Pekerja Indonesia