Sidang Kasus Malapraktik, Terdakwa Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Terdakwa Agustina oknum bidan kasus dugaan malapraktik saat disidang. -Foto: Ist.-

Atas dasar ini, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Agustina dari segala dakwaan.

Kasus Bermula dari Dugaan Malapraktik

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, ketika Nila Sari membawa anaknya, BP, ke praktik bidan Agustina di Sukarami, Palembang. Korban mengeluh mual, muntah, dan tidak nafsu makan. Agustina memberikan enam jenis obat.

Namun, keesokan harinya, BP mengalami efek serius, seperti kebutaan mendadak dan kulit yang melepuh serta mengeluarkan darah. Kondisi korban memburuk hingga akhirnya dirujuk ke RSUP Palembang, di mana dokter menyatakan kerusakan mata korban permanen kecuali dilakukan pencangkokan kornea.

BACA JUGA:PSM Menang Banding, Sanksi WO dan Denda Rp90 Juta Dibatalkan

BACA JUGA:Putri KW Lolos ke Perempat Final Malaysia Open 2025 Usai Kalahkan Wakil Thailand

Proses Hukum dan Bukti Penyelidikan

Penyelidikan terhadap kasus ini melibatkan delapan saksi, termasuk:

Ibu korban (pelapor),

Dokter spesialis kulit, mata, dan anak,

Ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi,

Ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.

Korban Tidak Hadir di Persidangan

Dalam sidang eksepsi ini, korban dan ibunya, Nila Sari, tidak hadir. Menurut Nila Sari, ia mengikuti arahan pengacaranya untuk hadir saat pemeriksaan perkara selanjutnya.

Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Tag
Share