Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Hakim Pertanyakan Keterangan Robert Heri

Hakim Sentil Robert Heri di sidang korupsi IUP batubara Lahat Rp495 miliar, bantah hadir rapat di Jakarta. -Foto: Ilustrasi. -

Laporan investigasi membuktikan bahwa PT ABS telah mengeruk batu bara tanpa izin di wilayah tambang PTBA. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga meninggalkan kerusakan tanpa reklamasi.

BACA JUGA:Fluminense Rekrut Kiper Muda Liverpool

BACA JUGA:Iwan Bule Tanggapi Pemecatan STY, Sebut Pergantian Pelatih Adalah Keputusan Matang PSSI

Tersangka dan Dakwaan

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga petinggi PT ABS (Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman) serta tiga mantan pejabat Distamben Lahat (Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti).

Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga sengaja menambang di luar wilayah IUP milik PT ABS dan masuk ke area IUP PT Bukit Asam, yang merupakan BUMN.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang ini akan menjadi momentum untuk mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya laporan perjalanan dinas (SPJ) sebagai bukti administratif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan