Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Hakim Pertanyakan Keterangan Robert Heri
Hakim Sentil Robert Heri di sidang korupsi IUP batubara Lahat Rp495 miliar, bantah hadir rapat di Jakarta. -Foto: Ilustrasi. -
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Lahat yang merugikan negara hingga Rp495 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (6/1), majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH mempertanyakan kesaksian Robert Heri, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel periode 2010–2020.
Hakim menyoroti ketidaktahuan Robert Heri terkait undangan rapat penting di kantor pusat PT Bukit Asam (PTBA), Jakarta. "Ini membuat kami bingung. Tidak mungkin seorang Kadis tidak mengetahui bawahannya menghadiri rapat, apalagi menyangkut persoalan besar seperti ini," sentil hakim.
Robert Heri tetap pada keterangannya, mengaku tidak tahu dan tidak pernah menghadiri rapat tersebut. "Saya baru mengetahui adanya undangan rapat ini dari keterangan saksi lain saat persidangan," ujarnya.
BACA JUGA:Demi Slot dan Narkoba, Pemuda Lubuklinggau Bobol Brangkas Tantenya dan Gasak Uang Rp51 Juta
BACA JUGA:Parpol Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Pengakuan dan Kejanggalan
Menurut Robert, Dinas ESDM Sumsel hanya bertindak setelah mendapat laporan resmi dari PT Bukit Asam terkait dugaan perambahan tambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS). Ia mengaku telah mengirimkan tim inspeksi ke lokasi, yang melibatkan Tanu (Inspektur Tambang) dan almarhum Hafis (Kasi Lingkungan).
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa PT ABS memang melakukan penambangan di wilayah IUP milik PTBA di Muara Tiga Besar, Lahat. Namun, Robert bersikukuh tidak mengetahui detail rapat yang membahas masalah ini di Jakarta.
Kesaksian ini bertolak belakang dengan pengakuan Isro, mantan staf Robert di Dinas ESDM, yang menyebut dirinya hadir dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:KPU OKU Terima Surat Panggilan Sidang MK, Gugatan Tim YPN Yess
BACA JUGA:Mardiono: Transformasi PPP Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan
Kasus Penambangan Ilegal
Kasus ini berawal dari kegiatan tambang ilegal yang dilakukan PT ABS sejak 2013 di area IUP milik PT Bukit Asam seluas 9,8 hektar. Wali Hasunah, Vice President PTBA Bidang Pengembangan Tambang, sebelumnya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut terungkap dari rapat internal perusahaan, yang kemudian memutuskan untuk menurunkan tim investigasi ke lapangan.