9 Daerah di Sumsel Tunggu Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:KPK Periksa Anggota DPR NasDem Satori Terkait Penyelewengan Dana CSR BI
BACA JUGA:Warga Desa Aromantai Pulau Beringin Swadaya Cor Jalan Menuju Kebun
Tahapan Selanjutnya
Andika juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami hanya memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan. Untuk pelantikan, itu menjadi kewenangan Kemendagri," jelasnya.
Optimisme Penyelesaian Sengketa
KPU Sumsel optimistis penyelesaian sengketa di MK dapat rampung dalam waktu dekat.
"Dengan adanya keputusan dari MK, kita dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya tanpa kendala. Semua pihak diharapkan bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku," tambah Andika.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas politik di Sumsel pasca-Pilkada.