KPK Periksa Anggota DPR NasDem Satori Terkait Penyelewengan Dana CSR BI
Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto buka suara soal anggota DPR RI dari fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Satori yang bilang bahwa semua anggota Komisi XI DPR menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Satori, terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Satori menyebut bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari BI. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto enggan menanggapi klaim tersebut secara langsung, menegaskan bahwa pemeriksaan dan bukti-bukti akan menjadi acuan dalam proses hukum.
BACA JUGA:Warga Desa Aromantai Pulau Beringin Swadaya Cor Jalan Menuju Kebun
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Selatan Apresiasi Kepatuhan Warga Selama Ops Lilin
"Ya itu kan pendapat, segala sesuatunya berdasarkan hasil pemeriksaan. Penyidik berpedoman pada bukti dan keterangan yang relevan," ujar Setyo, Sabtu, 4 Januari 2025.
Setyo juga menyinggung soal dugaan adanya yayasan fiktif yang didanai melalui program CSR BI. Menurutnya, pemeriksaan lebih lanjut akan mengungkap kebenaran terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Kalapas Muaradua Tes Urine Dadakan ke Pegawai Dan Tahanan
BACA JUGA:Pasar Malam HUT OKU Selatan Digelar di Danau Ranau, Mulai 7 Januari
"Nanti dari hasil pemeriksaan akan dibuktikan. Pemeriksaan baru mencakup beberapa pihak, semakin spesifik dan detail akan semakin jelas," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 27 Desember 2024, Satori diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Usai pemeriksaan, Satori menyebut bahwa dana CSR tersebut memang dialokasikan untuk program Komisi XI DPR RI, namun ia membantah adanya unsur suap dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Perbarui Iuran, Kelas 1, 2, 3 Dihapus Mulai 4 Januari 2025
BACA JUGA:Sepeda Listrik Modern dengan Desain Elegan dan Fitur Canggih
Kasus penyelewengan dana CSR BI ini sudah memasuki tahap penyidikan. Meskipun demikian, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang belum mengarah kepada pihak tertentu.
KPK juga telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024 malam, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus ini.