5 Perusahaan Timah Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin merinci lima korporasi yang dijadikan tersangka korupsi timah, di antaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkas-Foto: Anisha Aprilia.-
Rincian tanggung jawab masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:
PT RBT: Rp38 triliun
PT SBS: Rp23 triliun
PT SIP: Rp24 triliun
PT TIN: Rp23 triliun
CV VIP: Rp42 triliun
BACA JUGA:Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
BACA JUGA:Petani Sawit di OKUS Kembali Bergairah, Harga TBS Mulai Menguat
Total dari jumlah tersebut mencapai Rp152 triliun, sementara sisanya sebesar Rp119 triliun masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sisanya ini akan ditindaklanjuti setelah selesai dihitung oleh BPKP untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelas Febrie.
Kejagung memastikan akan menindak tegas pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan kerusakan lingkungan hidup.