5 Perusahaan Timah Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp271 Triliun
Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin merinci lima korporasi yang dijadikan tersangka korupsi timah, di antaranya PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkas-Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor timah, dengan total kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, lima perusahaan yang terlibat adalah:
PT Refined Bangka Tin (RBT)
PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
CV Venus Inti Perkasa (VIP)
BACA JUGA:Jokowi Masuk Tokoh Paling Korup Menurut OCCRP, KPK Beri Tanggapan
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Pastikan Tak Ada Jalan Putus Menuju Ranau
"Kita menetapkan lima korporasi ini sebagai tersangka. Hari ini kami umumkan perkaranya yang kini berada dalam tahap penyidikan," ujar Burhanuddin pada Kamis, 2 Januari 2025, saat memaparkan capaian kinerja Kejagung dalam Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Kerugian Negara Akibat Kerusakan Lingkungan
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kerugian negara yang berasal dari kerusakan lingkungan hidup dibebankan kepada lima perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Gedung RSUD Muaradua Segera Diresmikan
BACA JUGA:Jembatan Gantung Putus di Wisata Sungai Malus, Puluhan Wisatawan Terluka