Pilkada Lahat 2024: Gugatan MK Jadi Tantangan
Rapat koordinasi mengevaluasi pelaksanaan pilkada 2024 yang dipimpin Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP M.Si. -Foto: Agustriawan.-
LAHAT, harianokuselatan.id - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat menggelar rapat koordinasi pada Senin malam (23/12) di Ballroom Hotel Santika untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Lahat Imam Pasli SSTP M.Si, dengan kehadiran sejumlah pejabat seperti Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf Asis Kamarudin, serta perwakilan KPU, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan instansi terkait lainnya.
Rapat tersebut menyoroti evaluasi tahapan Pilkada yang telah berlangsung pada 27 November 2024 dan mempersiapkan langkah-langkah menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Bursa Ketua Umum PPP 2025-2030: Sandiaga Uno Jadi Favorit Publik
BACA JUGA:Persiapkan PHP Pilkada, KPU Sumsel Gelar Rakor Strategis
Gugatan MK Jadi Kendala Penetapan
Meskipun pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan kondusif, proses penetapan calon terpilih tertunda akibat adanya gugatan salah satu pasangan calon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan calon baru bisa dilakukan setelah keputusan MK keluar. Jika gugatan ditolak, KPU RI akan segera mengeluarkan keputusan terkait jadwal pelantikan,” ujar Emil Asyari, komisioner KPU Lahat.
Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, menekankan pentingnya evaluasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pelantikan dijadwalkan tetap pada 10 Februari 2025 jika tidak ada sengketa lanjutan.
BACA JUGA:Liverpool Dekati Aurelien Tchouameni: Perekrutan Besar di Bursa Transfer
BACA JUGA:Erling Haaland Siap Hengkang dari Manchester City Musim Panas 2025
Sinergi Antarinstansi untuk Menjaga Stabilitas
Forkopimda Kabupaten Lahat menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasca-Pilkada. Dandim 0405/Lahat, Letkol Inf Asis Kamarudin, menyatakan bahwa perbedaan pilihan dalam Pilkada masih berpotensi memicu gejolak sosial.