Proses Penangkapan Bandar Narkoba Diwarnai Tembakan Peringatan Petugas
Diteriaki Keluarga Bandar Narkoba, Polres Banyuasin Keluarkan Tembakan Peringatan, Amankan 510 gram Sabu. -Foto: Ist.-
BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Penangkapan Jaka Umbara, seorang bandar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, berlangsung dramatis pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas Satnarkoba Polres Banyuasin sempat menghadapi perlawanan dari pihak keluarga pelaku, yang memprovokasi massa sekitar untuk menghalangi proses penangkapan.
Saat hendak membawa pelaku, keluarga Jaka Umbara berteriak dengan kata-kata provokatif, sehingga mengundang massa untuk mendekati petugas. Untuk mengendalikan situasi, anggota Satnarkoba yang dipimpin AKP Najamudin bersama Kanit II Iptu Lukman melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.
"Kami nyaris diamuk massa setelah keluarga pelaku melakukan perlawanan dan meneriakkan seruan provokatif," ujar AKP Najamudin, Kasat Narkoba Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Tertibkan APK Sisa Pilkada Hingga ke Lorong-lorong
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK Dilaksanakan 7 Februari 2025
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
Lima paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 510 gram (0,5 kilogram lebih).
Dua kantong plastik warna hitam.
Sebuah handphone android milik pelaku.
"Pelaku sudah dua tahun menjadi bandar narkoba di wilayah Suak Tapeh. Kami menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tambah Najamudin.
Kondisi di Lapangan
Saat anggota Satnarkoba mencari barang bukti, massa yang semakin banyak mencoba mengepung lokasi. Keluarga pelaku terus memprovokasi dengan meneriakkan kata-kata seperti "serbu" dan "laju", sehingga situasi semakin memanas.
"Tembakan peringatan menjadi langkah terakhir untuk mencegah kericuhan yang lebih besar dan memastikan pelaku serta barang bukti dapat diamankan," tegas Najamudin.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J: Fee Rp2,2 Miliar dan Kerugian Negara Rp3,8 Miliar
Proses Hukum
Atas perbuatannya, Jaka Umbara akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Publik diharapkan tetap mendukung upaya penegakan hukum dan tidak terprovokasi oleh tindakan yang melanggar aturan.