Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel

Pelaku (paling kanan) yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel. -Foto: Edho.-

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12). Didampingi kuasa hukumnya, Hj. Titis Rachmawati SH MH CLA, pelaku yang terekam mengenakan kaos merah dalam video viral mendatangi Unit 5 Subdit 3 Jatanras sekitar pukul 10.50 WIB.

 

Kuasa hukum pelaku menyatakan kliennya bertindak atas dasar kesadaran hukum dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Kedatangan kami adalah bentuk pengakuan terhadap kesalahan dan kesediaan klien kami untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Titis.

 BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK Dilaksanakan 7 Februari 2025

BACA JUGA:Prabowo: Pemilihan Gubernur Melalui DPRD Lebih Hemat

Kronologi Kejadian

Video penganiayaan ini sempat viral di media sosial dan grup WhatsApp. Kejadian ini melibatkan seorang pria berbaju merah yang memukul wajah dokter koas yang sedang menjalankan tugasnya. Berikut kronologi yang terungkap:

 

Penyebab konflik: Perselisihan terkait jadwal piket dokter koas menjadi pemicu utama.

Korban, seorang chief koas, membagi giliran tugas secara adil, namun salah satu koas tidak terima karena merasa jadwalnya terlalu banyak.

Aduan kepada keluarga: Koas yang tidak puas mengadukan hal ini kepada ibunya.

Pertemuan di restoran: Konflik meningkat saat ibu dari koas tersebut mengundang korban ke sebuah restoran di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Pelaku yang merupakan pengawal keluarga ikut serta dalam pertemuan ini.

Pemukulan: Dalam pertemuan itu, terjadi penganiayaan yang terekam kamera, menunjukkan pelaku memukul korban di hadapan beberapa orang.

Tanggapan Pihak Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya

Perwakilan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, dr. Indra Syakti Nasution SpF, mengonfirmasi kejadian ini dan menyebut pihak fakultas sedang menyusun langkah hukum. "Kami tegaskan, tidak ada baku hantam seperti yang diberitakan. Korban dipukul oleh pengawal keluarga salah satu koas karena masalah jadwal tugas," jelas dr. Indra.

 BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J: Fee Rp2,2 Miliar dan Kerugian Negara Rp3,8 Miliar

BACA JUGA:Tertibkan APK Sisa Pilkada Hingga ke Lorong-lorong

Menurutnya, tindakan penganiayaan ini tidak dapat dibenarkan dan fakultas mendukung proses hukum terhadap pelaku.

 

Status Kasus dan Langkah Hukum

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Pelaku telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri, namun tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan