Sampaikan Larangan Putar Musik Remik, Polsek Muaradua Sambangi Desa

Guna menyampaikan larangan kegiatan Orgen Tunggal dengan Musik Remik, Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, OKU Selatan masuk desa. Senin, 24 Juni 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna menyampaikan larangan kegiatan Orgen Tunggal dengan Musik Remik, Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, OKU Selatan masuk desa, Senin, 24 Juni 2024.

Kegiatan itu bertujuan untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif, Personel Polsek Muaradua sambangi rumah-rumah warga melakukan dialogis sampaikan larangan mengadakan orgen tunggal house musik.

Diketahui, himbauan atau larangan itu sendiri disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua Bripka Nicko Manggara dengan mendatangi rumah warga.

BACA JUGA:Jelang Subuh Asrama Santri Ponpes Ma'had Utsmani SP Padang OKI Terbakar

BACA JUGA:Terlindas Truk di Jalintim Palembang-Betung, Anak Anggota DPRD Banyuasin Meninggal

"Giat Bhabinkamtibmas melaksanakan himbauan kepada warga binaannya berupa larangan mengadakan orgen tunggal memakai Hause Musik, musik Remik, karena menggangu ketentraman masyarakat," ucap, Iptu Jaridin Simajuntak Kapolsek Muaradua, Senin 24 Juni 2024.

Dikatakannya, karena disetiap adanya house musik itu juga dapat mengundang keributan, mabuk- mabukan serta penyalah gunaan Narkoba.

Larangan itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021 yaitu pada pasal 17 ayat 2.

Dimana dalam Perda itu ditegaskan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperkenankan untuk malam hari karena hiburan malam hari juga berdampak pada peredaran narkoba dan sebagainya.

BACA JUGA:Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Terus Bergulir

BACA JUGA:Pencurian Besi Jembatan Berhasil Digagalkan Warga

"Banyak mudorotnya orgenan musik keras didalam hari itu, maka kami himbau baik itu masyarakat maupun pemain musik agar tidak melanggar," tegasnya.

Maka untuk itu, demi keamanan dan kenyamanan bersama agar memperhatikan Perda tersebut serta tidak melanggar.

"Musik remik itu bisa menimbulkan pertikaian dan tindak Kriminal lainnya yang akan merugikan diri sendiri dan masyarakat banyak," tandasnya. (Dal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan