Polres Muara Enim Sita 420 Liter Minyak Tanah Ilegal
Pelaku penyalagunaan BBM dibekuk anggota Satreskrim Polres Muara Enim. -Foto: Sumeks.co.-
MUARA ENIM, HARIAN OKU SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim, Polda Sumsel, berhasil menggagalkan penjualan BBM olahan jenis solar dan minyak tanah yang tidak sesuai dengan spesifikasi Pertamina dan tanpa dokumen sah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas penyalahgunaan BBM yang merugikan konsumen dan mengganggu ketertiban pasar.
Tersangka yang diamankan berinisial AW (46), merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia ditangkap di Jalan Lintas Muara Enim Batas Kota, Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, saat menjual BBM olahan jenis solar dan minyak tanah dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Praktik penjualan BBM di bawah HET ini menjadi modus operandi yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha ilegal untuk menarik minat pembeli, meskipun BBM tersebut tidak memenuhi standar kualitas Pertamina dan berpotensi merusak mesin kendaraan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa penangkapan AW berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas.
BACA JUGA:19 Siswa Latja Diktuk Bintara ke OKU Jalani Latihan Kerja
BACA JUGA:Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
"Anggota yang berpatroli mencurigai satu mobil Isuzu Traga pick-up berwarna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY," ujar AKP RTM Situmorang pada Senin, 3 Juni 2024.
Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain: mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, dua buah tedmon berkapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong, dua drum besi berukuran 210 liter dalam keadaan kosong, dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan, dan dua belas jerigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah dengan total sekitar 420 liter.
Tersangka AW membeli BBM olahan dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan menjualnya di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dengan harga lebih murah dari HET.
BACA JUGA:Polsek Muaradua Lakukan Kurve ke Koramil
BACA JUGA:Harga Jual Kopi di OKU Selatan Capai Rp 60 Ribu
"BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas AKP RTM Situmorang.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, dua belas jerigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah (total sekitar 420 liter), empat drum kosong bekas minyak olahan solar, tiga jerigen kosong bekas minyak solar, uang tunai sebesar Rp 10.500.000, satu buah mesin sedot air, satu buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, satu buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, dan dua buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong.
Tersangka AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
BACA JUGA:Warga Harapkan Perbaikan Tebing Meranti
BACA JUGA:Giliran BEM Mahasisa STIT Laporkan KPU ke Bawaslu OKU Selatan
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan," pintanya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal lainnya dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan membeli BBM dari sumber yang sah dan terpercaya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah Muara Enim dan sekitarnya. (seg)