KPU OKU Timur Resmi Tetapkan Kursi Palpol dan Caleg Terpilih
KPU Kabupaten OKU Timur melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten OKU Timur. Foto: OKU Timur Pos.-Foto: OKU Timur Pos.-
MARTAPURA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur secara resmi menetapkan perolehan kursi Partai Politik dan Calon Legislatif terpilih dalam rapat pleno terbuka.
Rapat ini bertujuan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk asisten I Dwi Supriyanto mewakili Bupati OKU Timur, perwakilan Forkopimda, Bawaslu, Partai Politik, serta Organisasi Kepemudaan (OKP).
BACA JUGA:Kerugian Banjir Bandang di OKU Ditaksir Capai Rp29,6 Miliar
BACA JUGA:Percepat Penanganan Pasca Banjir, Pemkab OKU Tambah Alat Berat
Acara berlangsung di aula Parai Puri Tani di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, menyatakan bahwa rapat pleno baru bisa dilaksanakan karena adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Pada tanggal 25 Mei 2024, KPU RI menerima hasil keputusan MK, yang kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam pemilihan ini, dari 18 partai politik yang berpartisipasi, 11 partai berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Personel Polsek Kisting Cek Suasana Posling Malam
BACA JUGA:Dinas PMD Lakukan PAW Kades Sumber Mulia
Adapun rincian perolehan kursi yakni PKB 8 kursi, Partai NasDem 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 5 kursi, PDIP 4 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, PPP 1 kursi dan Partai Perindo 1 kursi.
Setelah penetapan ini, KPU OKU Timur akan menyerahkan hasil pleno kepada Sekretaris DPRD OKU Timur. Periode masa jabatan Anggota DPRD OKU Timur saat ini akan berakhir pada 18 Agustus 2024.
"Setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, selanjutnya KPU OKU Timur akan menyerahkan hasil pleno ke Sekretaris DPRD OKU Timur. Seperti diketahui, akhir masa jabatan Anggota DPRD OKU Timur berakhir pada 18 Agustus 2024," ucap Denis Firmansyah saat menutup rapat. (seg)