Kuasa Hukum HZ Heran, Para Saksi Banyak Lupa

Sidang lanjutan korupsi pada tubuh KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin, menghadirkan 7 orang saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/5). -Foto: Kms A Rivai/Sumeks.-

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN – Sejumlah saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/5), untuk terdakwa mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ), pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel. Dari 7 orang saksi, salah satunya mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo.

 

Para saksi lain, di antaranya Ir Agung Rahmadi, Sri Andriani, dan Joulian Reddy Putra Utama. Seputar tahapan pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 total sebesar Rp37,5 miliar, yang dicecar hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Termasuk oleh I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa HZ.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrianto SH MH, saksi Yusuf menjelaskan pencairan dana hibah Pemprov Sumsel itu terbagi 2 termin, masing-masing Rp12,5 miliar dan Rp25 miliar ini. Namun hakim menilai jawaban itu mengulang-ulang, sehingga meminta jelaskan saja secara benar dan yang diketahui saksi.

Kuasa hukum terdakwa HZ, I Gede Pasek Suardika juga menanyakan apakah pencairan dana hibah itu utamanya untuk kegiatan pada PON XX di Papua, bukan hanya Porprov Sumsel XIII di OKU Raja saja. Yusuf mengatakan pencairan dana hibah Rp25 miliar untuk kegiatan PON Papua tahun 2021.

BACA JUGA:Pembangunan Underpass Simpang Charitas Masuk Tahap DED

BACA JUGA:Gas Lpg di 2 Kabupaten di Sumsel Langka

"Anggaran hibah khusus untuk Rp25 miliar itu didapat dari APBD Perubahan, dicairkan satu bulan usai pelaksanaan kegiatan PON Papua. Tepatnya pada bulan November 2021," jawab Yusuf, menjawab pertanyaan Gede Pasek.

PON XX di Papua itu berlangsung Oktober 2021. "Berarti hulunya dari permasalahan ini, terletak pada anggarannya. Yang mana pelaksanaannya terlebih dahulu, daripada pencairan anggarannya,” cetus Gade Pasek, mengomentari jawaban saksi.

Terhadap hal itu, saksi Yusuf mengungkapkan karena pada saat itu adanya keterbatasan kemampuan anggaran dari Pemprov Sumsel. Sementara saat dicecar soal penganggaran PON Jawa Barat yang sebelum dari PON Papua, saksi mengaku lupa dan tidak ingat.

Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan karena saksi banyak lupa dan tidak ingat serta tidak tahu, Gede Pasek sampai menepak keningnya. Menurut hemat mantan anggota DPR RI itu, saksi Ahmad Yusuf Wibowo selaku Kadispora Sumsel saat itu, seharusnya ikut memonitoring terkait anggaran kegiatan KONI Sumsel.

Untuk diketahui, mantan Ketua Umum KONI Sumsel terdakwa Hendri Zainuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 29 April 2024. Duduk sebagai terdakwa, kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan pencairan deposito KONI Sumsel Tahun 2021.

Terdakwa Hendri Zainuddin (HZ), didakwa yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar. Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Hendri Zainuddin diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman pada 2 terdakwa lain dalam perkara yang sama itu. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Usai Jual Motor, Leher Korban Digorok Rampok

BACA JUGA:Diisukan Berdampingan dengan HMD, Sholehien Belum Pastikan Pendamping

Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.  Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut. Sebab, putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya.

Dimana pada sidang tuntutan 21 Maret 2024 lalu, terdakwa Suparman Roman dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta yang merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayar.

Sedangkan terhadap terdakwa Ahmad Tahir, JPU menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut  pidana membayar denda sebesar  Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.  Sementara atas putusan yang lebih ringan itu, JPU Kejati Sumsel yang masih menyatakan pikir-pikir. (seg)

Tag
Share