KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Setyo kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini, hanya masalah waktu. Apabila sudah waktunya pasti akan diumumkan oleh KPK. -Foto Ayu Novita.-
Asep menyebut, KPK berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
BACA JUGA:Pencuri Emas Puluhan Suku di Palembang Akhirnya Tertangkap di Banyuasin
BACA JUGA:Jadi Jaksa Gadungan Oknum ASN Lampung Ditangkap Kejari OKI
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
Dari hasil penyidikan sementara, kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024 ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Nilai tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya koordinasi antara KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK diketahui menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam proses penyidikan ini.
Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus malah diubah menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Perubahan itu diduga terjadi karena adanya praktik jual beli kuota oleh sejumlah pihak travel dan asosiasi yang kemudian menyetorkan dana ke Kementerian Agama.
Bahkan, rumah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah digeledah oleh penyidik KPK, yang menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Kami pastikan, penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutup Setyo Budiyanto.