Kasus Mantan Karyawan vs Bank Sumsel Babel, Kuasa Hukum Nilai Penggugat Layak Dikenai Sanksi
“Bukti pelanggaran yang dimiliki perusahaan sangat jelas, mulai dari sikap tidak profesional hingga tindakan yang bertentangan dengan aturan internal. Karena itu, sanksi berat yang dijatuhkan perusahaan sudah sesuai mekanisme,” papar Ahmad.
BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Wabup OKU Selatan Sambangi Bupati Pringsewu
BACA JUGA:HUT TNI ke-80, Pemkab OKU Selatan Apresiasi Peran TNI Jaga Kedaulatan Negara
Akan Hadirkan Ahli di Sidang Berikutnya
Pihak tergugat menilai langkah Rio mengajukan gugatan justru menunjukkan kurangnya profesionalisme.
“Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan melihat bahwa penggugat memang memiliki catatan pelanggaran yang berat,” kata Ahmad.
Dalam sidang lanjutan, pihak Bank Sumsel Babel berencana menghadirkan seorang ahli ketenagakerjaan untuk menjelaskan secara rinci definisi “mangkir” serta konsekuensinya dalam hubungan kerja.
“Harapan kami, majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti nyata, bukan asumsi,” tutup Ahmad.