Terpidana Kasus Masjid Sriwijaya Setor Rp1 Miliar ke Kejari Palembang
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 18 Sep 2025 - 21:18

Kejari Palembang kembali menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar dari terpidana kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (18/09/2025). -Foto: Ist.-
Dengan cicilan kedua ini, kewajiban pembayaran Yudi Arminto hampir tuntas, dan Kejari berharap pelunasan sepenuhnya dapat segera diselesaikan.