Wabup OKU Marjito Bachri Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek Pokir DPRD

Wabup OKU Marjito Bachri Diseret KPK Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Terkait Kasus Dispora OKUS, Kuasa Hukum AI Ungkap Ada Aliran Dana 30 Persen ke Oknum Pejabat

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Kepala dan Kabid Dispora Kabupaten OKU Selatan

Aliran Dana dan Dugaan Suap

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Nopriansyah menghubungi pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dari CV Daneswara Satya Amerta dan Ahmad Sugeng Santoso. 

Mereka menyetujui paket proyek Dinas PUPR dengan kewajiban menyetor fee kepada DPRD. Aliran dana pun mulai berjalan sesuai dugaan KPK.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan