Wabup OKU Marjito Bachri Jadi Saksi Kasus Suap Fee Proyek Pokir DPRD
Editor: Christian Nugroho
|
Rabu , 10 Sep 2025 - 21:22
BACA JUGA:Terkait Kasus Dispora OKUS, Kuasa Hukum AI Ungkap Ada Aliran Dana 30 Persen ke Oknum Pejabat
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Resmi Tahan Kepala dan Kabid Dispora Kabupaten OKU Selatan
Aliran Dana dan Dugaan Suap
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Nopriansyah menghubungi pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dari CV Daneswara Satya Amerta dan Ahmad Sugeng Santoso.
Mereka menyetujui paket proyek Dinas PUPR dengan kewajiban menyetor fee kepada DPRD. Aliran dana pun mulai berjalan sesuai dugaan KPK.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, alternatif Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.