Sidang Ijazah Palsu Kades, Massa Desak Hakim Putuskan Bebas

Ratusan massa dari Desa Pematang Panggang OKI sampaikan tuntutan di kantor PN Kayuagung. .-Foto : Niskiah/sumeks.co-

IKLAN UMROH

Kasi Pidum Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH, membenarkan bahwa perkara ini ditangani bersama Kejati Sumsel. “Penahanan tersangka diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.

Kasus ijazah palsu ini berawal dari laporan warga ke Polda Sumsel pada tahun 2021. Ibrahim diduga menggunakan ijazah yang tidak sah sebagai syarat pencalonan kepala desa. Kini, nasibnya berada di tangan majelis hakim PN Kayuagung, yang segera membacakan putusan atas perkara tersebut.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan