Kejari Terima Rp2,7 Miliar Uang Pengganti dari Dua Terpidana Kasus Korupsi Pajak dan Masjid Sriwijaya
Editor: Christian Nugroho
|
Kamis , 04 Sep 2025 - 21:37

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dan denda dari dua terpidana atas kasus korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan tahun 2019-2021 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (04/09/20-Foto: Ist.-
Kejari Palembang menegaskan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami berkomitmen memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi benar-benar berjalan sesuai hukum,” tegas Hutamrin.