Kejari Terima Rp2,7 Miliar Uang Pengganti dari Dua Terpidana Kasus Korupsi Pajak dan Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang hari ini menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dan denda dari dua terpidana atas kasus korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan tahun 2019-2021 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (04/09/20-Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Kejari Palembang menegaskan pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. 

“Kami berkomitmen memastikan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi benar-benar berjalan sesuai hukum,” tegas Hutamrin.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan