Mobil Listrik Impor BYD dkk Wajib Produksi Lokal Mulai 2026

BYD Atto 1.-foto;ist-

IKLAN UMROH

Namun, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2025. Setelahnya, semua pabrikan harus menjalankan komitmen produksi lokal sesuai aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Konami Tegaskan Silent Hill f Bukan Game Soulslike

BACA JUGA:Epic Games Store Bagi-bagi 4 Game Gratis, Yuk Klaim

Tahapan Kewajiban Produksi Lokal

2026–2027: Pabrikan wajib memenuhi aturan 1 banding 1 antara impor dan produksi lokal.

2028: Pemerintah mulai mengevaluasi dan mencairkan bank garansi, menghitung apakah pabrikan memenuhi komitmen produksi atau masih minus.

TKDN: Awalnya 40%, dan naik bertahap hingga 60%.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap industri mobil listrik di Indonesia tidak hanya menjadi pasar impor, tetapi juga memiliki basis produksi lokal yang kuat, mendorong transfer teknologi, serta memperkuat rantai pasok komponen dalam negeri.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan