Gelar Rapat Pimpinan, Menteri Nusron Canangkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (26/08/2025). Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).--
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi layanan pertanahan di Indonesia. Transformasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kepuasan masyarakat dalam mengurus berbagai layanan pertanahan.
Fokus pada Percepatan Layanan
Dalam arahannya saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (26/8/2025), Nusron menekankan bahwa percepatan layanan menjadi prioritas utama.
“Kita akan berfokus pada bagaimana transformasi dan percepatan pelayanan. Karena, seperti yang kami sampaikan, tugas pokok kita di Kementerian ATR/BPN ini adalah memberikan layanan di bidang pertanahan,” ujarnya.
Salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah memangkas birokrasi dalam setiap layanan yang diajukan masyarakat. Dengan penyederhanaan birokrasi ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi aspek kepastian hukum.
Restrukturisasi Organisasi di Daerah
Selain penyederhanaan birokrasi, Menteri Nusron juga mengusulkan perubahan struktur organisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah). Restrukturisasi ini dilakukan agar penempatan sumber daya manusia (SDM) lebih efektif, sesuai dengan beban layanan dan luas wilayah kerja masing-masing daerah.
“Tetapi, proses simplifikasi ini tidak boleh mengurangi dimensi keakuratan, prudensialitas, serta kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Rapim Dihadiri Seluruh Jajaran
Rapat Pimpinan ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara langsung. Sementara itu, Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantah se-Indonesia turut hadir secara daring untuk menyimak arahan Menteri.
Melalui transformasi layanan ini, Nusron berharap pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan memuaskan masyarakat. (*)