Kementerian ATR/BPN Tegaskan Hoaks “BPN Tanah Gratis” di TikTok, Masyarakat Diminta Waspada

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada. Foto: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).--

IKLAN UMROH

JAKARTA – Beredar akun TikTok yang menyesatkan publik dengan klaim adanya layanan “BPN Tanah Gratis”. Akun tersebut mengunggah video yang mengajak masyarakat membuat sertipikat tanah dan melakukan balik nama tanpa biaya, hanya dengan mengklik tautan mencurigakan di bio akun. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut palsu dan tidak berasal dari kanal resmi.

Imbauan Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.

“Kami menemukan sejumlah akun mengatasnamakan ‘BPN Tanah Gratis’. Itu jelas hoaks. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi ATR/BPN, yaitu website atrbpn.go.id dan akun media sosial terverifikasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Harison menekankan, konten menyesatkan semacam ini bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga rawan disalahgunakan untuk penipuan. “Akun palsu yang membawa nama ATR/BPN berpotensi merugikan masyarakat sekaligus merusak kepercayaan publik kepada lembaga,” tambahnya.

Program Resmi: PTSL

Sebagai klarifikasi, Harison menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

“PTSL memang dirancang agar sertipikasi tanah bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai aturan. Namun, prosedurnya jelas melalui kantor pertanahan, bukan lewat akun pribadi di media sosial,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Laporkan Akun Palsu

Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan akun-akun mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan mengurangi potensi kerugian publik.

Untuk informasi yang benar, masyarakat dapat mengakses kanal resmi ATR/BPN di berbagai platform, antara lain:

Website: atrbpn.go.id dan ppid.atrbpn.go.id

Instagram: @kementerian.atrbpn

TikTok: @kementerian.atrbpn

X (Twitter): @kem_atrbpn

Facebook: Kementerian ATRBPN

YouTube: Kementerian ATRBPN

Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak sembarangan percaya informasi di media sosial. Pastikan hanya mengacu pada kanal resmi Kementerian ATR/BPN,” pungkas Harison. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan