Kejati Sumsel Tuntaskan Berkas Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kerugian Capai Hampir Rp1 Triliun
Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek.
Mereka diduga menyalahgunakan skema kerja sama Build, Govern, and Share (BGS) yang sejatinya bertujuan menguntungkan daerah. Skema tersebut malah menjadi celah praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastis.
Bahkan, nama mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2015–2016, Ishak Mekki, ikut terseret setelah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA:Siswa SMP Negeri 01 Muaradua Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Kabag Ortala Pimpin Penyusunan Laporan Layanan Publik OKU Selatan Tahun 2025
Publik Nantikan Persidangan
Dengan kerugian negara yang ditaksir mendekati Rp1 triliun, kasus Pasar Cinde berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam satu dekade terakhir di Sumsel.
Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penetapan tersangka, tetapi benar-benar terbuka di meja hijau untuk mengungkap siapa saja aktor utama di balik proyek bermasalah ini.
Kini, Pasar Cinde yang seharusnya menjadi pusat perdagangan modern hanya menyisakan bangunan tak terurus di jantung Kota Palembang. Padahal, dengan letaknya yang sangat strategis, pasar itu mestinya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Kasus ini harus tuntas. Selain untuk menegakkan keadilan, juga demi mengembalikan kerugian negara serta menjadi pelajaran agar proyek besar ke depan tidak lagi dikotori praktik korupsi,” tegas Vanny.