PBB Tegas, Rencana Pembangunan Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional

Kantor Hak Asasi Manusia PBB pada hari Jumat menegaskan bahwa rencana Israel untuk membangun ribuan rumah baru di antara permukiman Israel di Tepi Barat dan dekat Yerusalem Timur adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.- Foto: PBB.-
BACA JUGA:Kemenag OKUS Minta Guru dan Pengawa PAI Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Ancaman Terhadap Solusi Dua Negara
Solusi dua negara membayangkan berdirinya negara Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza, hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
Namun, perluasan permukiman dianggap merusak kelayakan rencana ini, karena memecah wilayah yang menjadi bagian negara Palestina di masa depan.
Langkah ini menimbulkan ketegangan baru di wilayah yang sudah lama menjadi pusat konflik, dan menjadi sorotan komunitas internasional dalam upaya menjaga perdamaian di Timur Tengah.