TPPU Rp4,7 Triliun, Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi Masuk DPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, update terkini yang dilakukan pihaknya ialah sedang memproses untuk permohonan red notice terhadap Cheryl--anak terpidana Surya Darmadi. -Foto: Candra Pratama.-

IKLAN UMROH

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, terkait perannya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. 

Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Kejagung mencatat, kasus korupsi PT Duta Palma Group menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp73,9 triliun. 

Korps Adhyaksa menegaskan akan terus berupaya memulihkan kerugian tersebut melalui penelusuran dan penyitaan aset.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan