Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Kembali Ditunda

Tiga terdakwa saling bersaksi dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang pada sidang sebelumnya. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Agenda sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Banyuasin yang melibatkan mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan, Anita Noeringhati, kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan terhadap tiga terdakwa utama.
BACA JUGA:Polsek BSA Pasangkan Bendera ke Pengendara Yang Melintas
BACA JUGA:Program Tahfidz MTsN 1 OKUS Beri Reward ke Siswa Penghafal Alquran
Penundaan Sidang karena Tuntutan Belum Rampung
Rencana semula, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana akan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Namun, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa berkas tuntutan belum selesai disusun.
"Karena tuntutan belum siap dibacakan, maka persidangan diundur dan akan dilanjutkan pada pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH saat memimpin jalannya persidangan.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Arie Martharedho, mantan Kepala Bagian Protokol DPRD Sumsel; Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; serta Wisnu Andrio Fatra, pihak pelaksana proyek. Ketiganya dikembalikan ke Rumah Tahanan Tipikor Pakjo Palembang usai sidang.
BACA JUGA:Jalan Sehat HUT RI Bakal Digelar 10 Agustus 2025
BACA JUGA:Dari Balik Penjara, Narapidana Lapas Muaradua Rayakan HUT RI Dengan Berbagai Perlombaan
Alur Dugaan Suap dalam Proyek Pokir
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula saat Arie Martharedho bersama RA Anita Noeringhati dan sejumlah pihak melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Kramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada tahun 2023.
Dalam kunjungan tersebut, mereka menerima empat proposal aspirasi masyarakat (pokir) dari Ketua RT 01 dan Lurah setempat. Proposal tersebut kemudian diperintahkan oleh Anita Noeringhati untuk diteruskan kepada Kadis PUPR Apriansyah, yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, Apriansyah bertemu dengan Arie Martharedho untuk membahas kelanjutan proyek tersebut. Arie kemudian menyerahkan proposal ke Wisnu Andrio Fatra dari CV HK sebagai pelaksana kegiatan, dan mereka menyepakati adanya fee atau komisi sebesar 20 persen dari nilai proyek.
BACA JUGA:Kebakaran Besar California Tengah Ancam Perumahan Warga
BACA JUGA:Trump Akan Naikkan Tarif Farmasi Hingga 250 Persen
Aliran Dana Komitmen Fee ke Tersangka
Dakwaan menyebutkan bahwa pada bulan April hingga Mei 2023, terdakwa Arie bersama saksi lain mendatangi rumah Apriansyah di kawasan Villa Kencana, Palembang. Pertemuan ini membahas pembagian komitmen fee, yakni 7 persen untuk Apriansyah dan 3 persen untuk panitia lelang (ULP) Kabupaten Banyuasin.