Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Kembali Ditunda

Tiga terdakwa saling bersaksi dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang pada sidang sebelumnya. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Sebagai realisasi kesepakatan fee 20 persen tersebut, terdakwa Wisnu bersama Ipan Herdiansyah diduga dua kali mentransfer uang ke rekening pribadi Arie Martharedho. Transfer pertama dilakukan pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta dan transfer kedua pada 8 Juni 2023 senilai Rp208 juta.

Total fee yang diterima oleh Arie Martharedho dari proyek pokir Anita Noeringhati tersebut mencapai Rp606,8 juta.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan