Terdakwa Suap Proyek Pokir DPRD OKU Minta Rp400 Juta Dikembalikan, Jaksa KPK: Ditolak

Ahmad Sugeng Santoso terdakwa korupsi pemberi fee proyek pokir DPRD OKU minta KPK kembalikan uang Rp400 juta.- Foto: Ist.-
PALEMBANG - Terdakwa kasus suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU, Ahmad Sugeng Santoso, meminta agar uang sebesar Rp400 juta yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan kepadanya. Namun, permintaan itu ditolak keras oleh Jaksa KPK dalam sidang yang digelar Selasa, 5 Agustus 2025, di Pengadilan Tipikor Palembang.
Minta Keringanan Hukuman dan Pengembalian Uang
Dalam pledoi pribadinya, Sugeng — yang dikenal sebagai pengusaha komputer asal Baturaja — mengaku bersalah karena telah memberikan uang suap terkait proyek Pokir tahun anggaran 2025. Ia berdalih ketidaktahuan soal mekanisme proyek pemerintah menjadi alasannya.
“Saya mohon hukuman seringan-ringannya dan agar uang Rp400 juta dikembalikan. Itu hasil pinjaman bank dengan jaminan toko komputer saya,” ujar Sugeng dengan nada memelas.
Sugeng mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk proyek dan bukan hasil keuntungan pribadi. Ia menyebut sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat toko komputernya terancam bangkrut karena tersandung kasus hukum ini.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Dampingi Pembagian Makanan Tambahan di Puskesmas
BACA JUGA:Kader PKK se-Sumsel Kumpul di Griya Agung, Ikuti Kegiatan Penguatan Kerohanian
Jaksa KPK: Uang Suap Dirampas untuk Negara
Jaksa KPK menolak mentah-mentah permintaan Sugeng. Mereka menegaskan bahwa uang Rp400 juta lebih tersebut adalah bagian dari uang suap proyek Pokir DPRD OKU, yang telah digunakan dalam praktik korupsi dan kini menjadi barang bukti.
“Kami tetap pada tuntutan. Uang itu digunakan dalam tindak pidana dan telah dirampas untuk negara,” tegas Jaksa.
Jaksa menyatakan uang itu akan digunakan untuk pengembangan perkara yang berkaitan, karena berpotensi menyeret aktor lain dalam jaringan korupsi Pokir.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Pimpin Apel Pasukan Siaga Cegah Karhutla
BACA JUGA:Bersama Kemenag se-Sumsel, OKU Selatan Tanda Tangani Pakta Validasi dan Evaluasi
Terjerat UU Tipikor, Nasib Sugeng Menanti Putusan Hakim
Ahmad Sugeng bersama terdakwa lain, M. Fauzi alias Pablo, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, terungkap peran aktif mereka dalam menyuap anggota DPRD OKU. Jaksa KPK menuntut Sugeng dengan pidana 2 tahun penjara, disertai perampasan barang bukti dan denda.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Resmi Diluncurkan, Galaxy S25 FE Siap Meluncur September 2025