Ketua MPR Soal Bendera One Piece: Itu Ekspresi Kreativitas, Jangan Terlalu Kaku

Pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI ke-80 menuai reaksi keras dari pemerintah. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Polemik pemasangan bendera bertema One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI mendapat tanggapan dari Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. Ia menyebut penggunaan bendera tersebut merupakan bentuk ekspresi kreativitas rakyat, dan tidak seharusnya ditanggapi secara berlebihan.

“Saya kira itu ekspresi kreativitas dan inovasi. Hatinya pasti merah putih, semangatnya juga merah putih. Bentuknya adalah rasa syukur atas kemerdekaan RI yang sudah berusia 80 tahun,” ujar Muzani kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

BACA JUGA:3.500 ASN dari 16 Kementerian Segera Pindah ke IKN Tahun Ini

BACA JUGA:Berkat Layangan Palembang, Sumsel Rebut Emas Aduan Katun di FORNAS NTB

Perayaan Kemerdekaan Harus Isi dengan Semangat Nasionalisme

Muzani menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan adalah momentum untuk menyalakan semangat kebangsaan. Ia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih sebagai wujud rasa cinta terhadap Tanah Air dan penghormatan kepada para pendiri bangsa.

“Kami percaya seluruh rakyat Indonesia mencintai negeri ini dan mensyukuri kemerdekaan. Maka sebagai bentuk rasa syukur, kita mengibarkan merah putih dengan penuh kesadaran dan kebanggaan,” imbuhnya.

Terkait kontroversi bendera yang menggabungkan elemen fiksi seperti anime atau karakter kartun, ia mengimbau agar tidak terlalu kaku dalam menyikapi antusiasme masyarakat.

“Saya meyakini kecintaan rakyat Indonesia terhadap merah putih tidak akan tergantikan. Yang penting esensinya tetap nasionalisme,” tegasnya.

BACA JUGA:Tanpa Megawati, Timnas Voli Putri Indonesia Tumbang 1-3 dari Thailand di SEA V League

BACA JUGA:Usai Pengeledahan, BNN Belum Umumkan Status Haji Sutar

Pemerintah Ingatkan Soal Aturan Hukum

Sebelumnya, Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan gerakan mengibarkan bendera merah putih dengan simbol lain seperti One Piece adalah bentuk provokasi yang mencederai martabat negara.

“Sebagai bangsa besar, kita harus menahan diri dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan kemerdekaan,” kata Budi Gunawan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, di mana terdapat larangan mengibarkan bendera merah putih di bawah simbol atau lambang apa pun.

“Ada konsekuensi hukum. Pasal 24 ayat (1) secara jelas melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang lain,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan bahwa martabat bendera merah putih harus dijaga sebagai lambang kedaulatan dan perjuangan bangsa.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025: Ratusan Pelanggar Terjaring

BACA JUGA:Selamat Tinggal Honorer Non-Database, BKN Persilakan Cari Alternatif Lain

Kesimpulan: Kreativitas vs Regulasi

Fenomena bendera One Piece menimbulkan perdebatan antara sisi kreativitas masyarakat dan aturan hukum yang berlaku. Di satu sisi, rakyat ingin mengekspresikan nasionalisme dengan cara unik dan modern. Namun di sisi lain, ada ketentuan yang mengatur etika penggunaan simbol negara.

Meski demikian, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menekankan pentingnya tidak mematikan semangat dan ekspresi rakyat, selama tidak menyalahi esensi nasionalisme.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan