Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Hotel Beston Palembang Digugat ke Pengadilan

Rizal Syamsul SH kuasa hukum penggugat Hotel Beston Palembang. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Endang menegaskan, ia tidak menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Ia hanya meminta hak pesangon atas pengabdiannya selama satu dekade. Namun, tuntutan itu ditolak. Bahkan ia hanya ditawari kompensasi Rp3,5 juta dan tidak diberikan surat pengalaman kerja.

"Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Saya tidak ingin pekerja lain mengalami hal yang sama," kata Endang.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Awasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Kerahkan 135 Personel dan 9 Mobil Operasional, PLN Targetkan Perbaikan 576 Km Jaringan di OKU Selatan

Publik Menanti Putusan PHI

Persidangan masih berlanjut. Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak pekerja, terutama di sektor perhotelan yang kerap menggunakan sistem outsourcing dan kontrak berkepanjangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan