Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Hotel Beston Palembang Digugat ke Pengadilan
Editor: Christian Nugroho
|
Jumat , 01 Aug 2025 - 22:44
Endang menegaskan, ia tidak menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap. Ia hanya meminta hak pesangon atas pengabdiannya selama satu dekade. Namun, tuntutan itu ditolak. Bahkan ia hanya ditawari kompensasi Rp3,5 juta dan tidak diberikan surat pengalaman kerja.
"Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Saya tidak ingin pekerja lain mengalami hal yang sama," kata Endang.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Awasi Pembentukan Koperasi Merah Putih
Publik Menanti Putusan PHI
Persidangan masih berlanjut. Kasus ini dinilai dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak pekerja, terutama di sektor perhotelan yang kerap menggunakan sistem outsourcing dan kontrak berkepanjangan.