Istana Bantah Intervensi Hukum Terkait Abolisi Tom Lembong
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro membantah pemerintah mengintervensi penegakan hukum. Penegasan itu terkait pemberian abolisi untuk terpidana Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak, tidak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Wamensesneg, Juri Ardiantoro kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri juga membantah pemberian abolisi dan amnesti untuk mengoreksi proses hukum pemerintahan sebelumnya. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
Tom dan Hasto dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan abolisi dan amnesti. Juri menegaskan kebijakan politik tersebut untuk persatuan di masyarakat.
"Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, bapak presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Pemberian abolisi, amnesti, atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan presiden," ujarnya.
"Intinya kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama, bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," kata Juri, tegas.
Selanjutnya Presiden Prabowo akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) abolisi Tom dan Amnesti Hasto. "Ya nanti diberi tahu (Keppres), menunggu info lebih lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan pemerintah terkait abolisi Tom dan amnesti bagi Hasto. Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Supratman menjelaskan pemberian abolisi dan amnesti diantaranya adalah Presiden Prabowo menginginkan persatuan pada HUT ke-80 RI. Menteri Supratman menyebut selain Hasto, ada 1.168 narapidana yang mendapatkan amnesti.
"Kita ingin ada persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus. Itu salah satu pertimbangan," kata Menteri Supratman.
Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi izin impor gula. Adapun Sekjen PDIP Hasto diganjar hukuman 3, 5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku