Korupsi Rp1,2 Miliar, Eks Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Mantan Kepala Desa Petanang yaitu Samsirin yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp1,2 miliar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan. -Foto: Ist.-
Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606 juta
Sisa dana APBDes tidak ditemukan di kas desa sebesar Rp538 juta
Kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp2,9 juta
Akumulasi kerugian negara dari perbuatan tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Merasa Tertinggal, Warga Desa Datar Harapkan Bantuan Tower Telkomsel
BACA JUGA:Tak Dituntut Hukum, Kejari OKU Selatan Terapkan Restorative Justice
Respons Terdakwa dan Jaksa
Setelah mendengar putusan, terdakwa Samsirin langsung menyatakan menerima. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muara Enim masih menyatakan pikir-pikir terhadap amar putusan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.