JPU Kejati Sumsel Tolak Bulat-Bulat Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Aset YBS

JPU Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Penjualan Aset YBS. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Yuherman

Usman Goni

Terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman masing-masing telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Usman Goni mendapat tuntutan lebih berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Penasihat Hukum Siapkan Tanggapan Lanjutan

Menanggapi penolakan replik dari JPU, penasihat hukum terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Sedangkan penasihat hukum Usman Goni memilih menanggapi secara lisan namun tetap pada posisi pembelaannya.

BACA JUGA:Korupsi Kredit Rp1,3 T: Jejak Baru Seret Kabid Sarpras Perkebunan Sumsel

BACA JUGA:Ratu Dewa Ngamuk di Rapat Evaluasi: Kepala OPD Lelet Diultimatum Mundur

Perkara Ini Merupakan Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Kasus penjualan aset di Jalan Mayor Ruslan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga telah diproses di pengadilan, yakni terkait penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta.

Modus yang digunakan hampir serupa, yaitu penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur hukum. Dari hasil penyidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek tanah dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan