JPU Kejati Sumsel Tolak Bulat-Bulat Pembelaan Tiga Terdakwa Korupsi Aset YBS
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 29 Juli 2025, dengan agenda pembacaan replik dari pihak JPU.
JPU Nilai Pembelaan Tak Berdasar Hukum
Dalam repliknya, JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh pembelaan dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan sebelumnya. JPU menilai seluruh argumentasi pembelaan para terdakwa tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembelaan dari terdakwa Usman Goni, yang menyatakan dirinya tidak menerima keuntungan dari penjualan aset YBS. Namun, menurut JPU, pembelaan tersebut mengabaikan bukti hukum yang kuat.
BACA JUGA:Puluhan Kaum Ibu-ibu Ikuti KB Gratis di RSUD Muaradua
BACA JUGA:Pemda Upayakan Marbot Masjid Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
“Faktanya, terdakwa Usman Goni secara nyata telah menjual aset YBS berupa sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan kepada saksi Andry,” tegas jaksa Revi saat membacakan repliknya di hadapan majelis hakim.
Transaksi Penjualan Sah, Istri Terdakwa Hadir di Lokasi
Jaksa juga mengungkapkan bahwa proses transaksi tersebut dilakukan secara sah di hadapan notaris dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar, dan bahkan istri dari terdakwa Usman Goni turut hadir menyaksikan langsung proses transaksi tersebut.
“Fakta ini menunjukkan bahwa terdakwa turut menikmati hasil dari penjualan aset yayasan,” lanjut jaksa Revi.
Dengan alasan itu, JPU Kejati Sumsel meminta majelis hakim agar menolak seluruh pembelaan dan menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan semula.
BACA JUGA:158 Karung Beras Disalurkan, Polsek Muaradua Kawal Ketat Distribusi
BACA JUGA:Dinsos OKU Selatan Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran
Tuntutan Terhadap Para Terdakwa Kasus Penjualan Aset YBS
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang dituntut atas kasus penjualan aset YBS Palembang, yaitu:
Harobin Mustofa (mantan Sekda Kota Palembang)