Kasus Harun Masiku: Hasto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus suap Komisioner KPU untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR tahun 2019. -Foto: Candra Pratama.-
Namun, ia tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Hasto, serta menyebut bahwa tindakannya tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
BACA JUGA:Festival Perahu Bidar Tradisional di Sungai Musi Digelar 3 Hari
BACA JUGA:Terkait OTT di Lahat, Kejati Sumsel Duga Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara, karena dianggap melakukan dua perbuatan pidana sekaligus, yakni merintangi penyidikan dan memberi suap kepada Wahyu Setiawan.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mencegah atau merintangi penyidikan dan melakukan korupsi," ungkap jaksa KPK dalam sidang pada Kamis (3/7/2025) lalu.
Harun Masiku Masih Buron
Sementara itu, hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaannya terus menjadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus memburu Harun dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.