Skandal Kredit Rp1,3 Triliun: Mantan Kadishut Sumsel Sigit Wibowo Diperiksa Kejati

Skandal Kredit Bermasalah PT BSS dan PT SAL Rp1,3 Triliun, Giliran Mantan Kadishut Sumsel Diperiksa Kejati. -Foto: Fadli.-
Sedangkan penggeledahan dikuatkan oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025.
BACA JUGA:Sambangi Sekolah, Puskesmas Buay Pemaca Sampaikan Bahaya Napza
BACA JUGA:Peringati HUT IAD, Kejari OKUS Gelar Baksos Ke Panti Asuhan
Kejati Sumsel Janji Tuntaskan Kasus Hingga Akar
Pihak Kejati Sumsel menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
“Kami harap seluruh saksi bersikap kooperatif. Ini penting untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan keuangan yang merugikan negara,” tegas Vanny.
Penyidik juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan, termasuk dari pihak perbankan dan internal perusahaan.
Dengan nilai kerugian yang sangat besar, skandal ini disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di Sumatera Selatan tahun 2025. Masyarakat kini menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.